Hukum dan pasal pidana pencuri dan penganiaya hewan peliharaan

foto profil hajebo

Hajebo

Jan, 29 2021

Tags:

hukum

kucing

  1. Home
  2. >
  3. peliharaan
  4. >
  5. Hukum dan pasal pidana pencuri dan penganiaya hewan peliharaan
Hukum dan pasal pidana pencuri dan penganiaya hewan peliharaan

Last Updated: Feb, 09 2021

JERAT HUKUM UNTUK PERLINDUNGAN HEWAN

Belakangan publik sering dibuat geram oleh berbagai perilaku oknum manusia yang melakukan tindak pencurian, penganiayaan, malpraktek, dan pembantaian secara sadis terhadap hewan. Bahkan tidak jarang para oknum manusia sampah ini tidak merasa bersalah dan membanggakan tindakan sadisnya. Hal ini tentu membuat para pecinta dan pemilik hewan bertanya-tanya adakah pasal yang bisa menjerat para pelaku, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan cukup untuk membuat orang lain berpikir 1000x melakukan hal yang sama.

Tindak sadis seperti;

  1. Praktik kekerasan di masyarakat : termasuk pemukulan, penusukan, pencekikan, dan pembuangan hewan dapat dituntut dengan menggunakan pasal - pasal di dalam KUHP yakni pasal 302; 406; 335; 170; 540.
  2. Pengandangan dan perantaian: Termasuk kandang yang tidak layak, kekurangan air atau makanan; salah urus; penyiksaan dapat dituntut dengan menggunakan pasal - pasal di dalam KUHP yakni pasal 302; 406; 540; 335,Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 18 Tahun 2009, pasal 66.
  3. Pembunuhan dan/atau peracunan hewan seperti kucing maupun anjing : termasuk tindakan yang dilakukan atas permintaan masyarakat atau pemerintah dapat dituntut dengan menggunakan pasal - pasal di dalam KUHP yakni pasal 302; 406; 540; 335,Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 18 Tahun 2009, pasal 66.
  4. Pencurian hewan peliharaan : termasuk motif keuntungan finansial atau tebusan, dapat dituntut dengan menggunakan pasal - pasal di dalam KUHP yakni pasal 362; 363; 406; 480; 481; 335; 365.
  5. Pertarungan anjing terorganisir, dapat dituntut dengan menggunakan pasal - pasal di dalam KUHP 241; 302; 406; 170. serta Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan nomor 18 Tahun 2009, pasal 66 dan 67.
  6. Perdagangan daging Anjing , kucing. Baik Pemasok, Penjual dan Pembeli, dapat dituntut dengan menggunakan pasal - pasal di dalam KUHP 241; 302; 362; 363; 406; 335; 170; 480; 481; 204; 205. serta Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 18 Tahun2009, pasal 66 dan 67. Bab 13, pasal 86 dan 87.

Berikut merupakan pasal-pasal yang mungkin bisa digunakan bila ingin melaporkan ke pihak berwajib. berikut kami kutip dari hukumonline.com :

Pasal 170 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana("KUHP")

  1. Barang siapa dengan terang -terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  2. Yang bersalah diancam:
    1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
    2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
    3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
  3. Pasal 89 tidak diterapkan.

Inti delik dari pasal 170 KUHP di atas adalah;

  • Kekerasan entah dengan pengrusakan, penganiayaan atau lainnya.
  • Di muka umum atau terang -terangan, disebut juga kejahatan terhadap ketertiban tempat umum, yakni di tempat publik yang mengakibatkan banyak orang yang dapat melihat tindakan kekerasan tersebut.
  • Ditunjukan kepada benda atau orang. Jadi kekerasan ini ditunjukkan kepada orang maupun benda baik benda mati ataupun benda hidup (hewan) entah itu milik sendiri atau kepunyaan orang ke tiga/

Pasal 302 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana("KUHP")

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan

    • 1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

    • 2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.

  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.

  3. Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.

  4. Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.”*

Namun perlu diperhatikan bahwa menurut pendapat R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam ayat (1) ialah kejahatan penganiayaan enteng pada binatang. Untuk itu harus dibuktikan bahwa:

Sub 1:

  1. Orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang
  2. Perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan

Sub 2:

  1. Sengaja tidak memberi makan atau minum kepada binatang
  2. Binatang itu sama sekali atau sebagian menjadi kepunyaan orang itu atau di dalam penjagaannya atau harus dipeliharanya
  3. Perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan

Dan dalam hal ini setiap perkara harus ditinjau tersendiri serta keputusan terletak kepada hakim. Namun jika perbuatan tersebut mengakibatkan hal-hal yang tersebut dalam ayat (2), maka kejahatan itu disebut “penganiayaan binatang” dan diancam hukuman lebih berat.

Dari rangkuman penjelasan R. Soesilo tersebut juga, dapat kita ketahui bahwa hewan yang dimaksud dalam KUHP adalah hewan pada umumnya, dalam arti bukan hewan/satwa yang dilindungi oleh negara.

Pasal 335 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana("KUHP")

Pasal 335 mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, yang berbunyi:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
    1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
    2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
  2. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena

Namun sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, dimana MK menyatakan bahwa frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan" dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang -Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sehingga, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Pasal 406 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana("KUHP")

Pasal 406 KUHP:

1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2. dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang dengan sengaja dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu :

    1. Barang siapa;
    1. Dengan sengaja dan melawan hukum;
    1. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
    1. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Sementara, unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (2) KUHP, yaitu:

    1. Barang siapa;
    1. Dengan sengaja dan melawan hukum;
    1. Membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan;
    1. Hewan tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadijelaskan juga lebih lanjut, yang dimaksud dengan:

a. Membinasakan adalah menghancurkan atau merusak, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga, sehingga hancur.

b. Merusakkan adalah kurang dari membinasakan, misalnya memukul gelas, piring, cangkir dan sebagainya, tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit dan retak atau hanya putus pegangannya.

c. Membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Melepaskan roda kendaraan dengan mengulir sekrupnya, belum berarti tidak bisa dipakai lagi, karena dengan cara memasang kembali roda itu masih bisa di pakai.

d. Menghilangkan yaitu membuat sehingga barang itu tidak ada lagi, misalnya dibakar sampai habis, dibuang di laut sehingga hilang.

e. Barang adalah barang terangkat, maupun barang yang tidak terangkat; binatang tidak termasuk di sini, karena diatur tersendiri pada ayat 2.

Ditinjau dari pasal ini pemilik hewan peliharaan dapat menjerat oknum manusia sampah yang melakukan tindakan tidak semestinya kepada hewan peliharaannya.

Pasal 504 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana("KUHP")

Pasal 540 ayat 1, berbunyi :

Dengan hukuman kurungan selama - lamanya delapan hari atau denda sebanyak - banyaknya Rp 2250, dihukum :

    1. Barangsiapa memakai binatang untuk pekerjaan yang nyata terlampau berat bagi binatang itu.
    1. Barangsiapa dengan tidak perlu memakai binatang untuk pekerjaan menyakiti atau menyiksa binatang itu.
    1. Barangsiapa memakai binatang yang pincang atau cacat demikian pula berkudis, luka atau yang nyata bunting atau yang sedang menyusukan anaknya, untuk pekerjaan yang tidak patut dikerjakan karena keadaannya, atau yang menyakiti atau yang menyiksa binatang itu.
    1. Barangsiapa membawa atau menyuruh membawa binatang dengan tidak perlu, dengan cara yang menyakiti atau menyiksa.
    1. Barangsiapa membawa atau menyuruh membawa binatang dengan tiada diberi atau tiada menyuruh diberi makanannya yang perlu.

Pasal 540 ayat 2, berbunyi :

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.

Pasal 362 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana("KUHP")

Pasal 362 ini menitik beratkan pada kasus pencurian, yakni berbunyi:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 363 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana("KUHP")

Pasal 363

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
      1. pencurian ternak;
      2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
      3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
      4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
      5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
  2. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 365 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana("KUHP")

Menegaskan pasal 363 pasal 365 berisi:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
  2. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
    1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
    2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
    3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau pakaian jabatan palsu.
    4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
  3. Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  4. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3.

Pasal 480 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana("KUHP")

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:

  1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
  2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Pasal 481 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana("KUHP")

Pasal ini berbunyi:

  1. Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  2. Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Pasal 204 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana("KUHP")

Pasal 204 berbunyi tentang

  1. Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Pasal 205 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana("KUHP")

Pasal 205 berbunyi tentang:

  1. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
  3. Barang-barang itu dapat disita.

Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 Tahun 2009, pasal 66 dan 67.

Pasal 66 ayat (1) UU 18/2009, yang berbunyi:

“Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.”

Sedangkan pasal 66 ayat (2) UU 18/2009, menjelaskan:

(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:

  • a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;
  • b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
  • c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik -baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
  • d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;
  • e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;
  • f. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan
  • g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.

Dan pasal 66 ayat (3) UU 18/2009, menekankan bahwa:

(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.

sesuai yang jelaskan pasal 66 ayat (4) UU 18/2009, bahwa:

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Penyelenggaraan kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan].

Peraturan pemerintah nomor 95 tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan] berisikan

“Setiap orang dilarang untuk:

  • Menggunakan dan memanfaatkan Hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;*
  • Memberikan bahan pemacu atau perangsang fungsi kerja organ Hewan di luar batas fisiologis normal yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau menyebabkan kematian Hewan;
  • Menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan Hewan atau produk Hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya Hewan, keselamatan dan ketenteraman bathin masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  • Memanfaatkan kekuatan fisik Hewan di luar batas kemampuannya; dan
  • Memanfaatkan bagian tubuh atau organ Hewan untuk tujuan selain medis.

Tadi adalah beberap hukum di indonesia yang mengatur tentang kekerasan dan penganiayaan hewan yang hajebo.com kutip dan kumpulkan dari berbagai sumber